Kamis, 15 April 2010

Siap Selenggarakan Haji Reguler




Keterangan foto: Ketua Umum AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia), Fuad Hasan Masyhur (tengah berkemeja putih) menyatakan mendukung rencana penambahan kuota haji Indonesia tahun 2010 menjadi 235.000 jamaah dari 210.00 jamaah. Bahkan dia menyatakan kesiapannya menyelenggarakan haji reguler (yakni pelayanan setingkat ONH Plus, ongkos biasa), yang akan ditangani badan usaha yang dibentuk biro haji dari keanggotaan AMPHURI, yaitu Maharani (Masyarakat Haji dan Umrah Nasional Indonesia). Hingga saat ini, sudah 58 biro haji yang siap melebur menjadi satu badan usaha.

AMPHURI Dukung Penambahan Kuota Haji 2010


Merespon rencana Menteri Agama RI, Suryadharman Ali yang akan menambah kuota haji tahun 2010 ini, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Fuad Hasan Masyhur menyatakan dukungannya secara penuh, karena antrian calon jamaah haji sedemikian besar.

Menurut dia, daftar tunggu untuk calon jamaah haji reguler sampai lima hingga tujuh tahun. Sedangkan daftar tunggu calon jamaah haji khusus (dulu ONH Plus) sampai sekarang tercatat 73.000, atau sekitar 3 tahun sampai empat tahun.

“Daftar tunggu ini sudah terlalu panjang dan lama. AMPHURI siap membantu pemerintah menangani haji. Pada musim haji 2010 ( 1431 H) kami, pihak swasta siap menyelenggarakan pemberangkat haji sebagaimana dilakukan pemerintah dengan sistem regular,’’ kata Fuad Hasan Masyhur kepada wartawan kantor Sekretariat AMPHURI dan santunan anak yatim piatu di Jalan Cipinang Cem­pedak I/45, Jakarta Timur, Senin sore (12/4).
Menurut Fuad Hasan Masyhur, kegiatan memberangkatkan jamaah calon haji biasa --sebagaimana dilakukan pemerintah (Departemen Agama)—akan ditangani oleh unit usaha AMPHURI. Program pengelolaan haji "swasta" ini nantinya akan ditangani badan usaha yang dibentuk biro haji dari keanggotaan Amphuri, yaitu Maharani (Masyarakat Haji dan Umrah Nasional Indonesia). Hingga saat ini, sudah 58 biro haji yang siap melebur menjadi satu badan usaha.
Fuad Hasan Masyhur berani menjamin pelayanan jamaah melalui badan usaha ini akan lebih baik dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sama dengan seluruh jamaah reguler. Termasuk mendapatkan penginapan di ring satu dari Masjid Haram di Mekah maupun Masjid Nabawi di Medinah.
Pengelolaan haji "swasta" ini juga akan melibatkan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia . Herry mengatakan pemerintah kota (pemkot) akan mendukung rencana tersebut termasuk memfasilitasi untuk pelaksanaan ibadah haji di tahun mendatang.

Menjawab pertanyaan, Fuad Hasan Masyhur menyatakan kalau sudah dilibatkan menyelenggarakan haji regular, untuk tahap awal ini Maharani bisa memberangkatkan jamaah calon hanya sebanyak 30.000 sampai 35.000 jamaah calon haji. Lamanya perjalanan antara 30 sampai 35 hari.

"Secara gradual (bertahap) Maharani, insyaallah pada tahap awal kami memberangkatkan sebanyak 30.000 sampai 35.000 jamaah calon haji", papar pengusaha biro perjalanan haji kelahiran Makassar ini. Bila dalam 5 tahun berjalan dengan lancar jumlah itu sangat mungkin akan bertambah.
Didampingi pengurus AMPHURI lainnya seperti Wakil Ketua Umum, Sugeng Wuryanto; Bendahara Umum, Endang Respaty ; Azrul Aziz Taba (Ketua Dewan Kehormatan), dan Sekretaris Umum (Artha Hanif), Fuad juga menjelaskan program AMPHURI ini dengan tarif sebagaimana tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui Surat Keputusan Presiden.. Tidak ada perbedaan. Kalaupun berbeda, mereka tidak tinggal di pemondokan sebagaimana lazimnya jamaah haji regular melainkan di hotel hotel yang berjarak sekitar 300 meter dari Masjidil Haram selama di Makkah. "Mereka akan kami tempatkan di hotel hotel dengan pelayanan dan fasilitas yang sama dengan jamaah haji reguler, misalnya tentang transport dan sebagainya," janji Fuad. “Hanya saja kalau jamaah reguler mendapatkan biaya hidup (living cost) selama di tanah suci., jamaah haji yang ditangani Maharani tidak mendapatkannya. Mereka yang mengikuti program kami ini tidak mendapatkan living cost. Hanya itu bedanya," kata Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan data Depag, saat ini pemerintah masih menangani sekitar 92 persen jamaah haji reguler. Hanya sekitar delapan persen saja yang diserahkan ke pihak swasta.Musim haji tahun 2008, pemerintah menambah kuota Penyelengara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak tiga ribu. Dengan penambahan kuota baru, jamaah haji yang ditangani PIHK naik menjadi 19 ribu dari sebelumnya 16 ribu. Namun pada musim haji tahun 2009, kuota PIHK kembali ke posisi semula yakni 16 ribu. Kuota ditambah, karena pemerintah kewalahan menangani pemondokan jamaah reguler. DJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar